Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan kembali menindak jaringan peredaran narkotika di wilayah penyangga ibu kota Sumatera Utara. Melalui Operasi Gerebek Sarang Narkoba, petugas mengamankan enam orang di sebuah rumah di Jalan PWI Gang Gitar 6, Deli Serdang, termasuk seorang ibu rumah tangga yang diduga berperan sebagai bandar. Penggerebekan narkoba Medan ini digelar setelah laporan warga soal aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Lokasi yang digerebek berada di kawasan yang relatif dekat dengan Medan, sehingga peredaran sabu di sana berpotensi memengaruhi keamanan kota. Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha menjelaskan aksi itu digelar Sabtu, 29 Agustus 2026, berdasarkan informasi masyarakat yang menyebut rumah tersebut dipakai untuk jual beli sekaligus pemakaian narkotika.
Enam tersangka diamankan, IRT diduga pimpin peredaran
Dari penggerebekan tersebut, polisi menangkap enam orang. Seorang ibu rumah tangga berinisial SN berusia 30 tahun diduga menjadi bandar. Seorang pria berinisial MF (49) diduga berperan sebagai pengedar. Empat pria lain—WH (29), AL (20), JL (25), dan SL (26)—diduga sebagai pengguna.
Menurut keterangan polisi, rumah itu sudah lama dimanfaatkan sebagai tempat transaksi. Aktivitas diduga berlangsung hampir sepanjang hari. Informasi awal dari warga menjadi pintu masuk penyelidikan sebelum tim turun menggerebek.
Barang bukti sabu, bong, dan senjata tajam
Di dalam rumah, petugas menemukan 40 paket sabu yang siap diedarkan. Selain itu, disita ratusan plastik klip, puluhan alat isap atau bong, sejumlah uang yang diduga hasil transaksi, serta senjata tajam. Senjata tajam tersebut diduga disiapkan untuk menghadang petugas jika terjadi razia.
Temuan barang bukti ini memperkuat dugaan bahwa lokasi bukan sekadar tempat konsumsi, melainkan juga titik distribusi. Barang-barang tersebut kemudian diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum narkotika.
Bagian program P4GN dan pembongkaran lapak
AKBP Rafli menegaskan operasi ini merupakan bagian dari program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika atau P4GN. Setelah pengamanan pelaku dan barang bukti, lapak di dalam rumah yang dipakai untuk transaksi dan pemakaian dihancurkan agar tidak langsung dipakai ulang.
Polisi juga berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat agar lokasi tetap diawasi. Langkah itu dimaksudkan mencegah rumah yang sama kembali menjadi titik jual beli sabu setelah operasi selesai.
Dampak bagi warga Medan dan kawasan sekitar
Bagi pembaca di Medan, kasus di Deli Serdang ini relevan karena pergerakan pelaku narkoba sering menembus batas administratif kota dan kabupaten. Jaringan kecil di pinggiran dapat memasok pengguna di pusat kota jika tidak diputus. Pengawasan pasca-razia menjadi penting agar titik peredaran tidak sekadar berpindah gang atau kecamatan.
- Enam orang diamankan: satu diduga bandar, satu pengedar, empat pengguna
- 40 paket sabu siap edar beserta alat isap dan plastik klip
- Senjata tajam dan uang terkait transaksi turut disita
- Lapak dihancurkan dan lokasi akan diawasi bersama pemda
Rafli menekankan pemberantasan akan terus digelar meski pelaku berpotensi berpindah tempat. Ia menyebut upaya ini bertujuan melindungi generasi muda dari peredaran gelap narkotika. Masyarakat diminta tetap menyampaikan informasi jika melihat indikasi serupa di lingkungan masing-masing, agar penindakan bisa dilakukan lebih cepat dan terukur.
Dengan pengungkapan di Gang Gitar tersebut, Polrestabes Medan menunjukkan operasi tidak hanya menyasar pusat kota, tetapi juga kawasan penyangga yang selama ini menjadi celah peredaran. Proses hukum terhadap keenam tersangka masih berjalan sesuai hasil penyidikan.
Sumber: Liputan6.