BISNIS
Indeks
Nasional

BGN Hentikan Dukungan ke SPPG Kalitengah usai Keracunan Massal Santri Sidoarjo

Kasus keracunan MBG Sidoarjo yang menimpa ratusan santri Pondok Pesantren Manbaul Hikam mendorong Badan Gizi Nasional mengambil sikap tegas. Kepala BGN Sudaryono menyatakan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kalitengah tidak akan mendapat bantuan lembaga jika kelalaian penyajian terbukti mengandung unsur pidana. Langkah itu diambil setelah temuan penelusuran menunjukkan petunjuk pelaksanaan dan teknis program Makan Bergizi Gratis dilanggar secara disengaja.

Bagi pembaca di Medan dan Sumatera Utara, peristiwa ini menjadi pengingat bahwa rantai distribusi MBG di setiap daerah menuntut disiplin waktu yang sama ketatnya. Kegagalan pelabelan dan keterlambatan kirim di Jawa Timur memperlihatkan risiko yang bisa muncul di mana pun pengawasan longgar.

Sikap BGN terhadap pelanggaran berat SPPG

Sudaryono menekankan, juklak dan juknis sudah diberikan lengkap, termasuk cara penyajian yang aman. Meski demikian, SPPG Kalitengah dinilai lalai menjalankan prosedur. Atas pelanggaran berat itu, kepala unit diganti dan BGN menutup pintu bantuan apabila proses hukum menemukan unsur pidana.

Pernyataan tersebut disampaikan melalui unggahan akun Instagram pribadinya pada Kamis, 3 September 2026. Ia menyebut kelalaian disengaja bukan sekadar kesalahan administratif biasa, sehingga sanksi administratif saja dianggap tidak memadai.

Manipulasi catatan waktu matang makanan

Hasil penelusuran sementara mengungkap makanan matang pukul 05.00 WIB. Sesuai aturan, sajian itu harus dikonsumsi sebelum pukul 09.00 WIB. Namun laporan internal mencantumkan waktu matang pukul 08.00 WIB agar batas aman seolah bergeser hingga pukul 10.00 WIB.

Di lapangan, paket ompreng baru tiba di sekolah sekitar pukul 11.30 hingga 11.40 WIB dan baru dimakan setelah pukul 12.00 WIB. Jeda panjang antara matang dan konsumsi menjadi faktor utama keracunan massal di kalangan santri dan siswa.

Label batas konsumsi tidak menempel di setiap ompreng

Temuan lain menyangkut cara pelabelan. Keterangan waktu matang dan batas maksimal makan tidak dipasang pada tiap wadah. Label hanya ditempel di bagian atas tumpukan, difoto, lalu dimasukkan ke sistem pantau radar MBG. Akibatnya, penerima di pesantren dan sekolah tidak mengetahui makanan sudah melewati batas aman.

Praktik itu dinilai menyesatkan pemantauan pusat dan menutup peluang penerima menolak sajian yang sudah basi. BGN menilai pola tersebut memperkuat indikasi kelalaian yang disengaja, bukan sekadar keterlambatan operasional.

Implikasi pengawasan MBG di daerah lain

Meski peristiwa berpusat di Sidoarjo, standar waktu memasak, pelabelan per porsi, dan batas konsumsi berlaku nasional. Pemerintah daerah serta pengelola dapur MBG di Medan dan wilayah lain perlu memastikan setiap ompreng membawa informasi waktu yang jelas serta jadwal kirim yang tidak melampaui jendela aman.

  • Catat waktu matang secara jujur di laporan dan label fisik.
  • Tempel label pada setiap wadah, bukan hanya tumpukan atas.
  • Kirim dan sajikan sebelum batas konsumsi yang ditetapkan juknis.
  • Laporkan penyimpangan segera agar sanksi dan koreksi cepat diambil.

BGN menegaskan tidak akan melindungi pihak yang terbukti memanipulasi data penyajian. Jika unsur pidana teridentifikasi, proses hukum dibiarkan berjalan tanpa bantuan kelembagaan dari badan tersebut.

Kasus keracunan di Pondok Pesantren Manbaul Hikam menjadi ujian kredibilitas program gizi gratis. Transparansi waktu masak, disiplin distribusi, dan pelabelan utuh per porsi adalah syarat mutlak agar manfaat gizi tidak berbalik menjadi risiko kesehatan masyarakat.

Sumber: Liputan6.

Tag: keracunan MBG, Sidoarjo, Badan Gizi Nasional, SPPG Kalitengah, makan bergizi gratis, santri Manbaul Hikam, pengawasan MBG, Sudaryono