Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Utara terus menajamkan pengawasan warga negara asing hingga ke pelosok desa. Melalui program Desa Binaan Imigrasi, deteksi dini potensi pelanggaran di Kabupaten Labuhanbatu Selatan diperkuat agar masyarakat dan aparat desa bergerak seiring. Informasi ini relevan bagi pembaca Medan karena kebijakan Kanwil yang berkedudukan di ibu kota provinsi berdampak langsung pada seluruh satuan kerja di Sumut.
Kepala Kanwil Imigrasi Sumut, Parlindungan, menjelaskan monitoring dan evaluasi digelar di Desa Asam Jawa serta Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba. Kunjungan itu menilai perkembangan program dan memetakan kondisi keimigrasian di tengah warga. Pernyataan disampaikan di Medan pada Senin.
Tujuan deteksi dini di tingkat desa
Program diarahkan agar permasalahan yang melibatkan orang asing dapat dikenali lebih awal, sebelum berkembang menjadi kasus serius. Aparat desa dan warga didorong melaporkan indikasi mencurigakan kepada petugas yang membina wilayahnya. Pendekatan bottom-up ini dinilai lebih efektif dibanding menunggu laporan baru muncul di kantor imigrasi.
Parlindungan menekankan pemahaman publik soal pengawasan orang asing harus terus ditingkatkan. Bila masyarakat paham batas hak dan kewajiban WNA, ruang gerak bagi praktik ilegal semakin sempit. Sinergi pemerintah desa, warga, dan Petugas Imigrasi Pembina Desa (Pimpasa) menjadi kunci agar lingkungan sadar hukum terwujud secara merata.
Koordinasi Pimpasa dan pemerintah desa
Pimpasa bertugas menjembatani kebijakan pusat dengan realitas di lapangan. Mereka mendampingi desa binaan, memberi penyuluhan, serta menampung informasi dari tokoh lokal. Di Labuhanbatu Selatan, evaluasi dua desa tersebut menjadi contoh bagaimana komunikasi rutin dijaga agar data keberadaan orang asing tetap mutakhir.
Koordinasi lintas pihak juga mengurangi tumpang tindih wewenang. Desa tidak dibiarkan bekerja sendiri; imigrasi menyediakan kanal resmi agar setiap temuan ditindak sesuai prosedur. Model ini diharapkan menekan risiko kelolosan pengawasan di wilayah yang jauh dari kota kabupaten.
Informasi layanan paspor keliling
Pada kesempatan yang sama, tim Kanwil menyampaikan penyuluhan sekaligus informasi layanan paspor keliling atau mobile passport kepada pemerintah desa. Skema ini dimaksudkan mendekatkan pelayanan ke masyarakat yang kesulitan datang ke kantor imigrasi, dengan tetap mengikuti mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Koordinasi jadwal dan lokasi layanan dapat diatur bersama pihak imigrasi. Bagi warga Sumut, termasuk yang berdomisili atau memiliki kerabat di kawasan industri dan perkebunan Labusel, kemudahan ini berpotensi memangkas waktu serta biaya pengurusan dokumen perjalanan.
Cakupan 171 desa dan 15 program aksi
Hingga kini, 171 Desa Binaan Imigrasi telah terbentuk di wilayah kerja Kanwil Imigrasi Sumut. Program ditopang 53 Pimpasa yang ditempatkan pada 11 satuan kerja imigrasi se-Sumatera Utara. Angka tersebut mencerminkan perluasan jangkauan pengawasan dari kota hingga desa.
Desa Binaan Imigrasi dan Pimpasa merupakan bagian implementasi 15 Program Aksi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto. Salah satu fokus utamanya mencegah tindak pidana perdagangan orang serta penyelundupan manusia melalui penyuluhan hukum keimigrasian yang masif dan berkesinambungan.
Bagi ekosistem bisnis dan ketenagakerjaan di Medan serta daerah penyangga, kepastian hukum soal orang asing membantu iklim investasi tetap tertib. Pengawasan yang rapi di desa industri dan perkebunan turut menjaga reputasi daerah sebagai wilayah yang taat prosedur keimigrasian.
Ke depan, evaluasi berkala di desa binaan diperkirakan terus digelar agar capaian program terukur. Masyarakat diimbau memanfaatkan kanal resmi imigrasi jika menemukan indikasi pelanggaran, sambil memanfaakan layanan paspor yang semakin mendekat ke desa.
Sumber: Republika.