Sidang praperadilan Roy Suryo terkait kasus tudingan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo akhirnya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 8 September 2026. Agenda yang sempat tertunda sehari sebelumnya ini menjadi perhatian publik, termasuk pembaca di Medan yang mengikuti perkembangan hukum nasional.
Hakim tunggal I Ketut Darpawan memimpin persidangan jilid kelima yang diajukan Roy Suryo. Sidang dibuka sekitar pukul 13.30 WIB setelah rangkaian perjalanan hakim dari Bali ke Jakarta selesai di tengah gangguan transportasi.
Perjalanan hakim dari Denpasar ke Jakarta
Sebelum membuka sidang, I Ketut Darpawan menceritakan perjalanan panjang dari kampung halamannya di Denpasar, Bali. Gangguan penerbangan akibat erupsi Gunung Anak Krakatau memaksa banyak jadwal terbang dibatalkan sehingga rute udara tidak bisa diandalkan.
Ia sempat tertahan di Pelabuhan Gilimanuk saat hendak menyeberang ke Pulau Jawa. Setelah berhasil menyeberang, perjalanan darat menuju Surabaya juga terhambat kemacetan panjang sebelum akhirnya tiba di Jakarta untuk memimpin agenda praperadilan.
Pokok perkara tudingan ijazah di PN Jaksel
Praperadilan yang diajukan Roy Suryo berpangkal pada sengketa hukum seputar tudingan ijazah palsu terhadap mantan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Sidang di PN Jakarta Selatan ini merupakan lanjutan proses yang sudah beberapa kali digelar sebelumnya.
Penundaan sehari sebelumnya berkaitan langsung dengan keterlambatan kehadiran hakim tunggal. Setelah tiba dan sidang dimulai, proses formal praperadilan kembali berjalan sesuai jadwal yang ditetapkan pengadilan.
Dampak erupsi Anak Krakatau terhadap penerbangan
Erupsi Gunung Anak Krakatau sempat mengganggu operasional penerbangan di kawasan terkait. Pembatalan penerbangan memaksa penumpang, termasuk aparat peradilan, mencari jalur alternatif laut dan darat.
Situasi di Pelabuhan Gilimanuk dan kemacetan di jalur darat Bali–Jawa menggambarkan betapa gangguan alam dapat menunda agenda hukum nasional. Meski demikian, PN Jakarta Selatan tetap menggelar sidang pada hari yang sama setelah hakim hadir.
- Lokasi sidang: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
- Waktu mulai: sekitar pukul 13.30 WIB
- Hakim tunggal: I Ketut Darpawan
- Pemohon: Roy Suryo
Implikasi bagi pemantau berita hukum di daerah
Bagi pembaca Bisnis Medan, perkembangan praperadilan di Jakarta Selatan tetap relevan karena menyentuh isu kepercayaan publik terhadap dokumen pejabat negara dan kepastian hukum. Transparansi proses di pengadilan menjadi rujukan wacana nasional yang ikut dipantau di Sumatera Utara.
Kehadiran hakim setelah menempuh perjalanan darurat menegaskan bahwa agenda peradilan tetap diupayakan berjalan meski terkendala cuaca dan transportasi. Publik menunggu kelanjutan putusan atau jadwal sidang berikutnya sesuai ketentuan hukum acara.
Dengan dibukanya sidang praperadilan jilid 5, proses hukum yang diajukan Roy Suryo kembali memasuki tahap formal di PN Jaksel. Informasi resmi selanjutnya akan bergantung pada jalannya persidangan dan keputusan hakim tunggal.
Sumber: Sindo News.