Kepastian arah pengawasan bursa mineral OJK semakin jelas setelah Sarjito dilantik sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS). Bagi kalangan usaha di Medan dan Sumatera Utara yang bergerak di rantai pasok komoditas, langkah ini relevan karena menyentuh isu kedaulatan harga yang selama ini kerap ditentukan di yurisdiksi lain.
Pelantikan berlangsung di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Rabu (9/9/2026), dipimpin Ketua MA Sunarto. Dalam kesempatan itu, Sarjito menegaskan komitmen membangun bursa khusus sektor BMKS agar pengelolaan kekayaan alam lebih berdaulat dan transaksi tercatat secara proporsional.
Ironi produsen besar tanpa kendali harga
Sarjito menyoroti kondisi paradoksal Indonesia sebagai penghasil nikel terbesar dunia yang belum mampu menetapkan harga acuan di pasar global. Menurutnya, harga masih ditentukan pihak di luar negeri, sehingga ruang negosiasi domestik terbatas.
Dengan bursa sendiri, isu transfer pricing dan under-invoicing—baik dari sisi harga maupun volume—diharapkan lebih terkendali. Semua transaksi nantinya merujuk pada mekanisme bursa, sehingga devisa dan penerimaan pajak masuk secara lebih profesional dan merata bagi kepentingan publik.
Landasan konstitusi dan target waktu regulasi
Kehadiran bursa BMKS dikaitkan langsung dengan amanah UUD 1945 Pasal 33 ayat 3, yakni bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Sarjito menilai bursa merupakan wujud konkret mandat tersebut, bukan sekadar instrumen perdagangan.
Dua agenda utama sedang disiapkan. Pertama, Peraturan OJK (POJK) mengenai BMKS yang harus mendapat persetujuan DPR RI dan diundangkan pada 17 September 2026 sebagai payung awal, disusul POJK lanjutan. Kedua, kesiapan operasional bursa yang ditargetkan mulai 1 Januari 2027.
Perpres komoditas dan pendekatan bertahap
Jenis mineral dan komoditas strategis yang diperdagangkan belum dipastikan. Sarjito menunggu Peraturan Presiden sebagai dasar penentuan, sambil mendalami potensi yang layak masuk bursa lebih dulu. Pendekatan yang dianut bersifat gradual, bukan memaksakan banyak produk sekaligus.
Sambil menunggu Perpres, OJK akan menggelar sosialisasi kepada pelaku usaha. Bursa mineral dinilai lebih kompleks dibanding bursa saham. Di pasar saham, transaksi pihak berelasi terutama merugikan pemegang saham minoritas; di BMKS, yang berisiko adalah kepentingan negara.
Sumpah jabatan dan implikasi bagi dunia usaha
Saat dilantik, Sarjito mengucapkan sumpah sebagai Anggota Dewan Komisioner OJK. Ia berjanji tidak memberi atau menjanjikan sesuatu kepada siapa pun, tidak menerima pemberian dalam bentuk apa pun terkait jabatan, serta menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab.
Bagi komunitas bisnis Medan—terutama eksportir, trader, dan industri hilir yang tersambung ke rantai mineral dan komoditas—kepastian regulasi serta jadwal bursa menjadi sinyal penting untuk menata kepatuhan, dokumentasi transaksi, dan strategi harga ke depan. Transparansi acuan domestik diyakini memperkuat daya tawar Indonesia di pasar global tanpa mengorbankan penerimaan negara.
Dengan POJK yang segera final dan peluncuran bursa di awal 2027, pengawasan BMKS memasuki fase implementasi. Keberhasilan langkah ini bergantung pada kejelasan Perpres komoditas, kesiapan infrastruktur bursa, dan partisipasi pelaku usaha yang memahami risiko sekaligus peluang dari rezim perdagangan yang lebih terawasi.
Sumber: Republika.