BISNIS
Indeks
Nasional

Yohanes Agabe Mahuze Desak Hak Ulayat Masuk Inti Pembahasan Batas Bandara KM 37

Kepastian batas wilayah adat kembali menjadi isu penting di Papua setelah Ketua Adat Kampung Wanam, Yohanes Agabe Mahuze, menyambut rencana pertemuan lanjutan yang akan menata batas antara Kampung Adat Wanam, Kampung Adat Nakias, dan kawasan bandara di KM 37. Forum tersebut dijadwalkan berlangsung 28 Agustus 2026. Bagi pembaca di Medan dan kawasan Sumatera Utara yang mengikuti perkembangan infrastruktur nasional, kejelasan tenurial seperti ini menjadi sinyal bahwa pembangunan bandara dan kawasan pendukungnya hanya berkelanjutan bila hak masyarakat adat diakui sejak awal.

Pernyataan Yohanes disampaikan pada Rabu, 26 Agustus 2026. Ia menilai pembahasan batas bukan sekadar formalitas administratif, melainkan fondasi agar tidak muncul sengketa pertanahan di kemudian hari. Tanpa peta yang disepakati bersama, investasi bandara dan layanan angkutan udara berisiko terhambat konflik lahan yang berlarut.

Agenda pertemuan 28 Agustus dan pihak yang terlibat

Pertemuan lanjutan itu dirancang untuk menyatukan pandangan soal garis batas tiga kawasan: wilayah adat Wanam, wilayah adat Nakias, serta area bandara KM 37. Yohanes menekankan forum harus terbuka. Data resmi, peta, catatan sejarah wilayah, dan keterangan para pemegang hak ulayat wajib dibahas setara, bukan dilengkapi belakangan setelah keputusan teknis sudah ditetapkan.

Ia juga mengusulkan, bila masih ada perbedaan tafsir batas, dilakukan verifikasi langsung di lapangan. Verifikasi idealnya melibatkan unsur pemerintah, masyarakat adat, tokoh adat, serta pihak yang berkepentingan atas lahan tersebut. Pendekatan ini dinilai lebih adil dibanding hanya mengandalkan dokumen kantor tanpa pengecekan lokasi.

Hukum adat dan sejarah wilayah tidak boleh dikesampingkan

Menurut Ketua Adat Wanam, penataan batas tidak cukup bila hanya bertumpu pada kepentingan pembangunan atau garis administratif modern. Hubungan masyarakat dengan tanah, hukum adat, serta hak ulayat harus menjadi bahan utama. Tanpa itu, hasil pertemuan mudah digugat karena tidak mencerminkan realitas sosial di kampung.

Yohanes berharap semua pihak duduk setara. Keterangan pemilik hak ulayat, bukti sejarah penguasaan, dan peta yang sudah ada perlu ditimbang serius. Langkah tersebut dimaksudkan agar keputusan akhir memiliki legitimasi adat sekaligus kepastian hukum bagi pengelola kawasan bandara.

Sikap masyarakat adat terhadap pembangunan bandara

Masyarakat adat Wanam, kata Yohanes, tidak menolak pembangunan. Dukungan diberikan sepanjang proyek memberi manfaat nyata bagi warga setempat. Syaratnya jelas: pembangunan berjalan dengan kepastian batas, penghormatan terhadap adat, dan perlindungan hak masyarakat adat. Tanpa tiga elemen itu, manfaat ekonomi bandara bisa tumpang tindih dengan rasa ketidakadilan di tingkat kampung.

Posisi ini relevan bagi pelaku usaha dan pembaca portal bisnis di Medan yang memantau proyek infrastruktur di luar Jawa. Kepastian tenurial di Papua memengaruhi kelancaran rantai logistik, akses pasar, dan reputasi investasi pemerintah daerah maupun swasta yang terkait bandara.

Mengapa kejelasan batas penting bagi kepastian investasi

Sengketa batas antara wilayah adat dan kawasan bandara sering menjadi sumber ketidakpastian jangka panjang. Bila garis batas disepakati lewat forum yang melibatkan tokoh adat dan verifikasi lapangan, risiko klaim tumpang tindih berkurang. Hal itu membuka ruang perencanaan zona penyangga, akses jalan, serta fasilitas pendukung bandara tanpa benturan berulang dengan hak ulayat.

  • Data dan peta resmi dilengkapi keterangan sejarah wilayah
  • Pemegang hak ulayat dilibatkan sejak pembahasan, bukan sesudahnya
  • Verifikasi lapangan dilakukan bila masih ada perbedaan batas
  • Pembangunan bandara tetap dijalankan dengan penghormatan adat

Dengan kerangka itu, pertemuan 28 Agustus 2026 berpeluang menjadi titik temu antara kebutuhan infrastruktur dan pengakuan masyarakat adat. Yohanes menegaskan kembali bahwa kejelasan batas adalah langkah positif untuk kepastian bersama, sepanjang prosesnya tidak mengabaikan akar adat Wanam dan Nakias.

Bagi publik di Medan, berita ini mengingatkan bahwa proyek strategis nasional di Papua akan lebih stabil bila komunikasi dengan ketua adat berjalan transparan. Keberlanjutan bandara KM 37 pada akhirnya bergantung pada kemampuan semua pihak menjaga keseimbangan antara pembangunan dan hak ulayat yang sudah diwariskan turun-temurun.

Sumber: Sindo News.

Tag: batas wilayah adat, Kampung Wanam, hak ulayat, bandara KM 37, Papua, Yohanes Agabe Mahuze, pembangunan bandara, Kampung Nakias