Upaya hukum praperadilan Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, kembali berakhir dengan kekalahan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim tunggal Richard Edwin Basoeki menolak seluruh permohonan yang diajukan terkait penetapan tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang pada Jumat, 28 Agustus 2026.
Putusan itu menegaskan bahwa status tersangka yang melekat pada Febrie tetap sah. Bagi pembaca di Medan dan Sumatera Utara, perkara ini relevan karena menyangkut penegakan hukum di level Kejaksaan Agung yang sering memengaruhi iklim kepatuhan bisnis dan investasi di daerah.
Isi Putusan Hakim Praperadilan
Dalam sidang putusan, hakim menyatakan menolak eksepsi Turut Termohon untuk seluruhnya. Pada pokok perkara, permohonan praperadilan pemohon juga ditolak sepenuhnya. Biaya perkara dibebankan kepada pemohon dengan jumlah nihil.
Dengan demikian, seluruh dalil yang diajukan kubu Febrie tidak dikabulkan. Penetapan tersangka dalam perkara dugaan TPPU tetap memiliki kekuatan hukum. Termohon dalam perkara ini adalah Jaksa Agung cq Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Apa yang Diminta Kuasa Hukum Febrie
Sebelum putusan dibacakan, pihak pemohon telah menyampaikan petitum lengkap. Mereka meminta agar Surat Perintah Penahanan Nomor PRIN-43/F/Fd.2/07/2026 tanggal 24 Juli 2026 dinyatakan tidak sah beserta segala akibat hukumnya.
Permohonan lain mencakup pernyataan tidak sah atas Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-03/F/Fd.2/07/2026 tanggal 24 Juli 2026, serta Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tanggal 20 Juli 2026. Kuasa hukum juga meminta Febrie dibebaskan dari rumah tahanan dan penyidikan dihentikan apabila gugatan dikabulkan.
- Pembatalan surat perintah penahanan 24 Juli 2026
- Pembatalan penetapan tersangka atas nama Febrie Adriansyah
- Pembatalan surat perintah penyidikan Jampidsus
- Perintah pembebasan dari tahanan dan penghentian penyidikan
Implikasi Status Tersangka yang Tetap Berlaku
Karena seluruh permohonan ditolak, rangkaian tindakan penyidikan dan penahanan yang telah berjalan tidak digugurkan melalui jalur praperadilan ini. Status hukum Febrie sebagai tersangka dugaan TPPU tetap mengikat sampai ada putusan lain yang mengubahnya melalui mekanisme yang sah.
Dunia usaha di Medan biasanya mencermati perkara pencucian uang berskala nasional. Kepastian hukum di level pusat memberi sinyal bahwa proses penegakan terhadap dugaan kejahatan keuangan tetap berjalan meski digugat melalui praperadilan berulang.
Posisi Perkara di Pengadilan Jakarta Selatan
Sidang digelar di PN Jakarta Selatan dengan hakim tunggal Richard Edwin Basoeki. Putusan yang dibacakan pada 28 Agustus 2026 secara tegas menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya, sehingga tidak ada perintah pembebasan maupun penghentian penyidikan yang dikeluarkan pengadilan pada tahap ini.
Perkara tersebut menjadi sorotan karena menyangkut mantan pejabat tinggi di jajaran Jampidsus. Publik hukum dan pelaku bisnis di berbagai daerah, termasuk Medan, dapat menjadikan putusan ini sebagai rujukan soal batas kewenangan praperadilan dalam menguji penetapan tersangka dan penahanan.
Ke depan, proses hukum substantif dugaan TPPU tetap bergantung pada jalannya penyidikan dan penuntutan di Kejaksaan Agung. Praperadilan yang ditolak tidak menutup hak para pihak untuk menempuh upaya hukum lain sesuai ketentuan acara pidana yang berlaku.
Sumber: Sindo News.