Anggota Komisi IV DPR RI M. Habibur Rochman bantah keras tudingan yang menyebut dirinya meminta pemblokiran rekening aktivis di Pati. Pernyataan itu muncul setelah nama politisi tersebut dikaitkan dengan status rekening Supriyono alias Botok, tokoh Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), di salah satu bank milik negara.
Habibur Rochman menekankan bahwa dirinya sama sekali tidak mengajukan usulan pemblokiran. Ia bahkan menggunakan penegasan keras agar tidak ada keraguan di ruang publik. Menurutnya, isu tersebut tidak berdasar dan tidak mencerminkan peran yang dijalankannya di lembaga legislatif.
Penegasan Tak Ada Wewenang Blokir Rekening
Dalam penjelasannya, anggota dewan itu menggarisbawahi batas kewenangan yang dimilikinya. Pemblokiran rekening nasabah bank, termasuk bank BUMN, mengikuti prosedur formal yang diatur regulasi perbankan dan otoritas terkait. Langkah tersebut bukan domain usulan personal anggota DPR secara sepihak.
Ia menegaskan tidak pernah menghubungi pihak bank untuk memproses pemblokiran atas nama Botok. Klaim sebaliknya dinilainya keliru dan berpotensi menyesatkan publik yang mengikuti dinamika aktivisme di tingkat daerah.
Siapa Supriyono Alias Botok dan Konteks AMPB
Supriyono dikenal sebagai aktivis yang aktif melalui wadah Aliansi Masyarakat Pati Bersatu. Gerakan sipil semacam ini kerap menyuarakan isu lokal yang bersinggungan dengan kebijakan publik. Ketika rekening aktivis menjadi perbincangan, perhatian publik biasanya mengarah pada perlindungan hak sipil dan transparansi proses hukum maupun administratif.
Namun, hingga klarifikasi ini disampaikan, Habibur Rochman konsisten menolak keterlibatan. Ia ingin memisahkan tegas antara fungsi pengawasan legislatif dengan tindakan operasional perbankan yang berada di luar wewenangnya.
Implikasi bagi Pengawasan DPR dan Bank BUMN
Komisi IV DPR RI memang menangani sejumlah bidang strategis, tetapi pemblokiran rekening tetap menjadi ranah lembaga keuangan dan aparat yang berwenang sesuai aturan main. Bagi pembaca di Medan dan Sumatera Utara, isu ini relevan karena menyentuh prinsip akuntabilitas pejabat publik serta kepastian hukum bagi nasabah bank BUMN yang beroperasi di seluruh Indonesia, termasuk kawasan Sumatera.
Transparansi proses menjadi kunci agar isu serupa tidak mudah dipolitisasi. Masyarakat berhak mendapat kejelasan siapa yang berwenang, apa dasar hukumnya, dan bagaimana mekanisme keberatan jika terjadi pembatasan akses rekening.
- Pemblokiran rekening mengikuti prosedur formal perbankan dan otoritas terkait.
- Anggota DPR tidak memiliki wewenang personal untuk memerintahkan blokir rekening nasabah.
- Klarifikasi pejabat publik penting untuk meredam spekulasi yang merugikan semua pihak.
Sikap Tegas: Seribu Persen Bukan Dirinya
Habibur Rochman menggunakan bahasa yang sangat tegas untuk menutup ruang tafsir. Ia menyatakan seribu persen bukan dirinya yang meminta pemblokiran rekening dimaksud. Penegasan semacam itu ditujukan agar pemberitaan dan percakapan media sosial tidak terus mengaitkan namanya tanpa dasar.
Bagi ekosistem berita daerah, termasuk pembaca Bisnis Medan, kasus ini menjadi pengingat bahwa verifikasi klaim tetap krusial. Tudingan yang melibatkan rekening, aktivis, dan pejabat nasional cepat menyebar, sehingga klarifikasi resmi perlu disampaikan utuh tanpa menambah spekulasi.
Dengan penolakan terbuka tersebut, bola kini berada pada ruang klarifikasi lanjutan bila ada pihak lain yang merasa memiliki bukti berbeda. Sementara itu, prinsip kehati-hatian dalam memberitakan urusan rekening nasabah tetap harus dijaga demi kepastian hukum.
Sumber: Okezone.