BISNIS
Indeks
Nasional

Komitmen Pimpinan DPR: Siap Lepas Jabatan jika RUU Perampasan Aset Macet

Isu RUU Perampasan Aset kembali menjadi sorotan setelah pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat merespons tantangan publik di Jakarta. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan tidak keberatan melepas jabatan sebagai wakil rakyat apabila rancangan undang-undang tersebut gagal disahkan sesuai target waktu yang disepakati. Pernyataan itu disampaikan dalam pertemuan dengan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) yang menuntut pertanggungjawaban lembaga legislatif.

Bagi pembaca di Medan dan Sumatera Utara, perkembangan ini relevan karena kerangka hukum perampasan aset hasil tindak pidana korupsi dan kejahatan ekonomi berpotensi memengaruhi pemulihan keuangan negara yang juga mengalir ke pembangunan daerah. Tanpa mengada-ada data lokal, sikap tegas di tingkat pusat tetap menjadi barometer kepastian hukum yang ditunggu pelaku usaha dan masyarakat luas.

Tanggapan Dasco atas tuntutan AMPB

Dalam audiensi tersebut, Dasco menegaskan bahwa pimpinan DPR berkomitmen menyelesaikan pembahasan undang-undang ini tepat waktu. Ia merespons langsung permintaan AMPB agar DPR bertanggung jawab jika RUU Perampasan Aset tidak rampung pada Desember 2026.

Menurutnya, tidak ada kekhawatiran untuk memenuhi tuntutan tersebut. Apabila proses legislasi tidak selesai, pengunduran diri dari jabatan legislator disebutnya sebagai opsi yang tidak bermasalah dan sekaligus menjadi tanda komitmen politik.

Target pengesahan dan batas waktu Desember

Target penyelesaian RUU Perampasan Aset diarahkan paling lambat pada Desember 2026. Dalam konteks pembahasan di DPR, penegasan batas waktu ini menjadi acuan publik untuk menilai apakah janji legislatif benar-benar dijalankan.

Kehadiran aliansi masyarakat dalam forum dialog menunjukkan tekanan sipil terhadap agenda antikorupsi yang sudah lama dinantikan. Rancangan aturan ini dipandang penting untuk memutus rantai penikmatan hasil kejahatan tanpa menunggu putusan pidana yang berlarut-larut, meskipun detail teknis pasal tetap menjadi ranah pembahasan formal di parlemen.

Ajakan Saan Mustopa untuk mengawal bersama

Senada dengan Dasco, Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa mengajak AMPB turut mengawal dan mengawasi proses pembahasan. Ia menekankan pentingnya pengawasan bersama agar RUU Perampasan Aset dapat disahkan pada 15 Desember 2026.

Ajakan itu menempatkan publik bukan hanya sebagai pengkritik, melainkan mitra pemantau. Bagi komunitas di luar Jakarta, termasuk pemantau isu tata kelola di Medan, ruang partisipasi semacam ini dapat dimanfaatkan melalui kanal resmi dan pelaporan terbuka tanpa perlu hadir fisik di Senayan.

  • Komitmen pimpinan DPR menyelesaikan RUU tepat waktu
  • Kesediaan mundur jika target pengesahan gagal
  • Batas waktu yang disebut: 15 Desember 2026
  • Undangan pengawasan bersama kepada unsur masyarakat

Makna komitmen bagi kepastian hukum dan ekonomi

Pernyataan siap mundur memberi sinyal simbolik bahwa pimpinan parlemen ingin menampilkan keseriusan. Namun, publik tentu menilai dari hasil akhir: apakah naskah undang-undang benar-benar selesai, berkualitas, dan dapat dioperasikan aparat penegak hukum.

Dari sisi dunia usaha, kepastian instrumen perampasan aset membantu memperjelas risiko hukum atas harta hasil kejahatan, sekaligus memperkuat kredibilitas lingkungan investasi. Di wilayah seperti Medan yang aktif dalam perdagangan dan jasa, transparansi penegakan hukum di tingkat nasional tetap menjadi faktor pendukung iklim bisnis yang lebih sehat.

Ke depan, yang ditunggu adalah jadwal rapat, keterbukaan draf, serta komunikasi berkala DPR kepada masyarakat. Komitmen lisan perlu dibuktikan dengan kemajuan substansi, bukan sekadar penegasan di ruang audiensi. Dengan pantauan bersama, target Desember 2026 dapat menjadi momentum evaluasi kinerja legislasi antikorupsi.

Sumber: Sindo News.

Tag: RUU Perampasan Aset, DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, legislasi, antikorupsi, Desember 2026, AMPB