Kejaksaan Agung membuka ruang penyidikan pidana terhadap pelaku tambang ilegal kejagung terkait PT Singlurus Pratama yang ditertibkan di kawasan Taman Hutan Raya Bukit Soeharto. Langkah ini menjadi opsi lanjutan setelah denda administratif ditetapkan, seiring upaya negara mengamankan lahan hutan di sekitar Ibu Kota Nusantara. Bagi pembaca di Medan dan Sumatera Utara, penegakan hukum lingkungan seperti ini relevan karena pola serupa sering muncul di wilayah tambang lain di luar Jawa.
Opsi Pidana Korupsi Jika Iktikad Baik Absen
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menegaskan, proses pidana akan dilanjutkan apabila perusahaan tidak menunjukkan iktikad baik. Pernyataan itu disampaikan kepada wartawan pada Rabu, 2 September 2026. Saat ini, fokus utama masih pada penyelesaian kewajiban administratif sebelum penyidik masuk lebih dalam ke dugaan korupsi.
Menurut Anang, penguasaan lahan hutan ilegal menjadi prioritas awal. Tanah yang dikuasai kembali berada di dalam kawasan Tahura sehingga pemulihan status kawasan dianggap mendesak sebelum langkah hukum lanjutan.
Denda Administratif dan Respons Perusahaan
Nilai denda yang ditetapkan pemerintah mencapai sekitar Rp147 miliar, tepatnya Rp147.310.621.800, atas pelanggaran penggunaan kawasan hutan tanpa izin. Perusahaan baru menyanggupi pembayaran sebesar Rp20 miliar. Selisih yang masih besar itu menjadi titik krusial: jika sisa kewajiban tidak dipenuhi, jalur pidana korupsi dapat dibuka oleh penyidik Kejagung.
Pendekatan bertahap ini memberi ruang bagi pemulihan keuangan negara sambil menekan praktik ilegal. Namun, ketegasan tetap dijaga agar denda tidak sekadar angka di atas kertas.
Temuan Satgas PKH di Kawasan Penyangga IKN
Satgas Penertiban Kawasan Hutan menemukan PT Singlurus Pratama melakukan penambangan batu bara tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan. Luas lahan yang dikuasai kembali mencapai 105,37 hektare di Tahura Bukit Soeharto. Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak menyampaikan, verifikasi lapangan membuktikan aktivitas ilegal tersebut.
Penertiban dilakukan secara transparan dan akuntabel. Dampaknya dinilai multidimensi, mulai dari aspek geopolitik hingga rehabilitasi ekologis lokal, karena lokasi berada di kawasan penyangga IKN. Pengembalian kontrol negara atas lahan itu diharapkan memperkuat perlindungan hutan di koridor pembangunan ibu kota baru.
- Lokasi pelanggaran: Tahura Bukit Soeharto
- Luas lahan dikuasai kembali: 105,37 hektare
- Potensi denda: Rp147,3 miliar
- Sanggupan awal perusahaan: Rp20 miliar
Arti Penegakan Hukum Lingkungan bagi Daerah
Kasus di Kalimantan Timur ini menjadi sinyal bagi pelaku usaha di seluruh Indonesia, termasuk di Sumatera Utara, bahwa aktivitas di kawasan hutan wajib dilengkapi izin resmi. Tanpa PPKH, risiko denda besar dan ancaman pidana semakin nyata. Pemerintah menempatkan pemberantasan kejahatan lingkungan sebagai bagian dari pengamanan aset negara di sekitar proyek strategis nasional.
Bagi dunia usaha Medan yang bergerak di sektor sumber daya alam, kepatuhan perizinan hutan dan lingkungan tetap menjadi fondasi agar investasi tidak tersandung sanksi serupa. Transparansi proses penertiban juga menjadi contoh bahwa penindakan dapat dijalankan tanpa mengabaikan akuntabilitas publik.
Ke depan, pemenuhan denda oleh PT Singlurus Pratama akan menentukan apakah perkara berhenti di ranah administratif atau berlanjut ke meja pidana. Kejagung telah menyiapkan jalur hukum jika kewajiban tidak dipenuhi, sementara Satgas PKH memastikan lahan kembali di bawah kendali negara untuk pemulihan kawasan.
Sumber: Liputan6.