Kehadiran tokoh Nahdlatul Ulama di kawasan peradilan ibu kota kembali menjadi sorotan publik, termasuk bagi warga Medan yang mengikuti perkembangan kasus nasional terkait penyelenggaraan ibadah haji. Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya, mantan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), mendatangi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (3/9/2026) sore, bertepatan dengan rangkaian sidang dugaan korupsi kuota haji tambahan.
Perkara tersebut menempatkan Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, adik kandung Gus Yahya, sebagai salah satu terdakwa. Kedatangan mantan pimpinan PBNU itu terekam di lokasi pengadilan tanpa ada pernyataan resmi yang dibacakan di hadapan pers pada momen kedatangannya.
Waktu kedatangan dan penampilan di pengadilan
Menurut pantauan di lapangan, Gus Yahya memasuki Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sekitar pukul 17.48 WIB. Ia mengenakan batik lengan pendek dan berpeci. Pilihan waktu sore hari itu bertepatan dengan agenda persidangan yang masih berlangsung di kompleks pengadilan yang sama.
Informasi dari lokasi menyebutkan bahwa ia belum langsung masuk ke ruang sidang. Kondisi itu berkaitan dengan jadwal acara yang saat itu difokuskan pada terdakwa lain, bukan pada sesi yang menampilkan seluruh pihak dalam satu ruangan secara bersamaan.
Fokus sidang pada Direktur Operasional Maktour
Pada momen kedatangan tersebut, persidangan yang berjalan menyangkut terdakwa Ismail Adham, Direktur Operasional PT Makassar Toraja atau Maktour. Karena itu, Gus Yahya berada di area ruang tunggu yang terletak di lobi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sambil menunggu perkembangan di dalam gedung.
Posisi menunggu di lobi menegaskan bahwa kehadirannya bersifat mendampingi suasana proses hukum adiknya, tanpa mengintervensi jalannya pemeriksaan yang sedang dipimpin majelis. Publik yang memantau kasus kuota haji tambahan memang menaruh perhatian pada setiap tokoh yang muncul di sekitar tipikor Jakarta.
Konteks perkara kuota haji tambahan
Dugaan korupsi kuota haji tambahan menjadi isu nasional karena menyentuh kepercayaan jemaah dan tata kelola penyelenggaraan ibadah. Nama Gus Yaqut muncul sebagai salah satu terdakwa dalam berkas perkara tersebut, sehingga kehadiran saudara kandungnya di lingkungan pengadilan menambah dimensi personal pada berita hukum yang sudah ramai dibahas di berbagai daerah, termasuk Sumatera Utara.
Bagi pembaca di Medan, pantauan terhadap sidang ini relevan karena banyak keluarga di kota ini yang setiap musim haji bergantung pada kepastian kuota, biaya, dan transparansi biro perjalanan. Meski peristiwa berlangsung di Jakarta, dampak reputasi terhadap lembaga keagamaan dan tata niaga haji dirasakan lintas wilayah.
- Lokasi: Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat
- Waktu kedatangan: sekitar pukul 17.48 WIB, Kamis 3 September 2026
- Terdakwa terkait: Yaqut Cholil Qoumas dan Ismail Adham (Maktour)
- Status di lokasi: menunggu di ruang tunggu lobi, belum masuk ruang sidang
Pemantauan publik dan sikap di lokasi
Sejauh laporan dari tempat kejadian, Gus Yahya tidak langsung menempati bangku di ruang sidang karena agenda saat itu masih menangani Ismail Adham. Ia memilih bertahan di area tunggu lobi, sebuah langkah yang tampak menjaga jarak formal dari proses pemeriksaan yang sedang berjalan.
Tidak ada keterangan detail tambahan mengenai percakapan atau pernyataan panjang yang disampaikan di hadapan wartawan pada detik-detik kedatangan. Yang terekam secara jelas adalah identitas, waktu masuk gedung, busana, serta posisi menunggu di lobi pengadilan.
Proses hukum tipikor di Jakarta Pusat dipastikan tetap berlanjut sesuai jadwal majelis. Masyarakat yang mengikuti kasus ini, dari Medan hingga kota lain, dapat menempatkan kehadiran Gus Yahya sebagai catatan pendampingan keluarga dalam kerangka persidangan resmi, bukan sebagai putusan atas pokok perkara. Putusan dan fakta hukum selanjutnya tetap menjadi domain pengadilan dan penuntut umum.
Dengan pantauan yang terus berjalan, perkembangan sidang dugaan korupsi kuota haji tambahan akan terus menjadi rujukan berita nasional. Kejelasan agenda setiap terdakwa, termasuk kapan sesi menyentuh nama Gus Yaqut secara langsung di ruang yang sama, masih bergantung pada penetapan majelis pada hari-hari persidangan berikutnya.
Sumber: Sindo News.