Kabar Ratko Mladic meninggal dunia kembali mengingatkan dunia pada genosida Srebrenica yang menewaskan sekitar 8.000 Muslim Bosnia. Bagi pembaca di Medan dan komunitas Muslim Indonesia, tragedi itu tetap menjadi pelajaran pahit soal kejahatan perang, tanggung jawab hukum internasional, serta cara sebagian kelompok masih memuliakan pelaku kekerasan massal.
Mladic, mantan panglima militer Serbia Bosnia, menghembuskan napas terakhir setelah beberapa kali stroke saat menjalani hukuman penjara seumur hidup di Den Haag. Usianya 84 tahun. Vonis itu dijatuhkan atas perannya dalam kejahatan perang selama konflik Bosnia pada 1990-an, termasuk pembantaian yang membuat namanya dikenal luas sebagai “Jagal Bosnia”.
Jenazah dipulangkan dan disambut penghormatan resmi
Menurut rangkaian peristiwa yang dilaporkan, jenazah Mladic dibawa pulang ke Serbia dengan pesawat pemerintah pada Kamis. Peti jenazah dibungkus bendera dan disambut dengan penghormatan militer. Langkah tersebut menandai kontras tajam antara status hukumnya sebagai narapidana kejahatan perang dan perlakuan simbolik di tanah airnya.
Dua hari sebelum pemakaman, upacara penghormatan digelar di Beograd pada Sabtu. Acara itu dihadiri puluhan mantan personel militer, anggota keluarga, serta pejabat Serbia. Suasana formal di fasilitas militer memperlihatkan betapa isu warisan perang masih membelah opini publik di kawasan Balkan.
Ratusan hadirin di fasilitas militer Beograd
Laporan AFP yang dikutip media menyebutkan sekitar 300 orang berkumpul dalam upacara tersebut. Penyelenggaranya adalah asosiasi para jenderal Angkatan Darat Serbia, mencakup perwira aktif maupun purnawirawan. Kehadiran kelompok militer itu memperkuat kesan bahwa sebagian kalangan elite keamanan masih memandang Mladic sebagai tokoh sejarah, bukan semata terpidana internasional.
Di sisi lain, komunitas internasional sejak lama mengecam setiap bentuk glorifikasi terhadap pelaku genosida. Bagi banyak penyintas dan keluarga korban di Bosnia, penghormatan publik terhadap Mladic dianggap menorehkan luka baru dan mengaburkan fakta pengadilan yang sudah berkekuatan hukum.
Pemakaman di Beograd dan ironi citra pahlawan
Mladic dijadwalkan dimakamkan di sebuah pemakaman di Beograd. Prosesi itu diperkirakan menarik ribuan pelayat, meskipun gelombang kritik dari luar negeri terus berdatangan. Pendukungnya di Serbia memujanya bak pahlawan, sementara putusan Den Haag menetapkannya sebagai penjahat perang yang bertanggung jawab atas pembantaian massal Muslim Bosnia.
Ironi ini menjadi inti perbincangan global: seseorang yang mati di balik jeruji hukuman seumur hidup justru mendapat ritual penghormatan di ruang publik. Perbedaan narasi itu mencerminkan polarisasi memori kolektif—antara pengakuan atas putusan pengadilan internasional dan mitos nasionalisme yang masih hidup di sebagian masyarakat.
Mengapa isu ini relevan bagi publik Medan
Portal daerah seperti di Medan kerap menyoroti berita internasional ketika menyentuh rasa keadilan umat dan stabilitas kemanusiaan. Genosida Srebrenica bukan sekadar arsip Eropa Timur; ia menjadi rujukan pendidikan HAM, dialog antaragama, serta sikap menolak penyangkalan kejahatan massal. Warga Sumatera Utara yang mengikuti isu global dapat membaca kasus Mladic sebagai pengingat bahwa hukum internasional tetap diuji oleh politik memori di tingkat lokal pelaku.
- Pelaku: Ratko Mladic, mantan jenderal Serbia Bosnia.
- Vonis: hukuman seumur hidup di Den Haag atas kejahatan perang.
- Korban terkait Srebrenica: sekitar 8.000 Muslim Bosnia.
- Usia saat meninggal: 84 tahun, setelah berulang kali stroke.
- Upacara: sekitar 300 hadirin di fasilitas militer Beograd.
Secara keseluruhan, kematian Mladic menutup satu babak panjang proses hukum, tetapi tidak otomatis menutup perdebatan soal tanggung jawab sejarah. Upacara di Beograd, pemulangan jenazah dengan penghormatan militer, dan rencana pemakaman yang diperkirakan ramai pelayat menunjukkan betapa warisan perang Bosnia masih memengaruhi identitas politik kontemporer.
Bagi pembaca Bisnis Medan, berita ini menegaskan pentingnya memisahkan propaganda kepahlawanan dari fakta pengadilan. Menghormati korban genosida berarti menolak normalisasi tokoh yang telah terbukti bersalah atas kejahatan terhadap kemanusiaan, seraya terus mendorong literasi HAM di ruang publik daerah maupun nasional.
Sumber: Sindo News.